Pasal 36
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Asisten Perisalah Legislatif diberhentikan dari jabatannya,
apabila:
mengundurkan diri dari jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :
- diangkat menjadi Pejabat Negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
non struktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Asisten Perisalah Legislatif dibuat sesuai contoh formulir
tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
