Pasal 35
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Asisten Perisalah Legislatif diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Perisalah Legislatif
sebagaimana dimaksud pada ayat 1) disesuaikan
dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Perisalah Legislatif,
antara lain dalam bentuk:
pelatihan fungsional;
pelatihan teknis; dan
pelatihan manajerial.
(4) Selain pelatihan, Asisten Perisalah Legislatif dapat
mengembangkan kompetensi melalui program
pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang
Persiapan penyusunan risalah legislatif.
(5) Program pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan
dalam bentuk:
maintain rating;
seminar;
lokakarya; atau
konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan
kompetensi serta pedoman penyusunan analisis
kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Perisalah
Legislatif oleh Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selaku
Pimpinan Instansi Pembina.
Bagian Kesatu
Pemberhentian
