Pasal 34
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan pangkat Asisten Perisalah Legislatif dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta mempertimbangkan:
- kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun
dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
(2) Kenaikan pangkat PNS Pusat dan Daerah yang
menduduki jabatan Asisten Perisalah Legislatif Terampil,
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c untuk menjadi
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan
Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan
Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki
jabatan Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c untuk menjadi Asisten
Perisalah Legislatif Mahir, Pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif
Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
yang menduduki jabatan Asisten Perisalah Legislatif
Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c untuk
menjadi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, Pangkat
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan
Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan
Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Asisten Perisalah Legislatif dalam
jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan
jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Asisten Perisalah Legislatif yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
(7) Asisten Perisalah Legislatif yang pada tahun pertama
telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa
pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan
seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah
20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka
Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(8) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi
Asisten Perisalah Legislatif dalam jenjang yang lebih
tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya
telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
sampai dengan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan pada
Peraturan Badan ini.
