Pasal 33
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan jabatan bagi Asisten Perisalah Legislatif
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta memperhatikan:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
harus mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
(2) Kenaikan jabatan dari Asisten Perisalah Legislatif
Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif
Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Asisten Perisalah Legislatif Mahir yang telah memenuhi
Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia harus
mengumpulkan Angka Kredit 4 (empat) yang berasal dari
unsur pengembangan profesi;
(4) Asisten Perisalah Legislatif yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan
berikutnya.
(5) Asisten Perisalah Legislatif yang pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang
didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya
diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh
persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi
yang berasal dari tugas jabatan.
(6) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Perisalah Legislatif dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini
(7) Asisten Perisalah Legislatif Penyelia yang menduduki
pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
sedikit 10 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Asisten
Perisalah Legislatif dan pengembangan profesi.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
