Pasal 37
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e harus memperhatikan tersedianya
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif.
(2) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif apabila telah
diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan
Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum
diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif.
(3) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena
menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, dapat
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perisalah
Legislatif, apabila telah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS
dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang
dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Asisten
Fungsional Perisalah Legislatif.
(4) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d,
dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif, apabila telah selesai menjalani tugas
belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang
dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(5) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena
ditugaskan secara penuh pada jabatan Pimpinan Tinggi,
jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e,
dapat diangkat kembali dengan menggunakan Angka
Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan
dari Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e
ditetapkan terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan
Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dibuat sesuai
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
PENUTUP
