PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 30
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan oleh:
- Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk Tim Penilai Pusat;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dan Badan
Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk Tim Penilai
Instansi;
- Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;
dan
- Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai
Kabupaten/Kota.
