Pasal 31
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
- Tim Penilai Pusat
- Membantu Sekretaris Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam
menetapkan Angka Kredit Asisten Perisalah
Legislatif Penyelia yang ada di lingkungan
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit.
- Tim Penilai Instansi
- Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk
menetapkan Angka Kredit bagi Asisten
Perisalah Legislatif Terampil dan Asisten
Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal
dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
- Tim Penilai Provinsi
- Tim Penilai Provinsi bagi Sekretaris Daerah
Provinsi untuk menetapkan angka kredit bagi
Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai
dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di
lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Sekretaris Daerah Provinsi yang
berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
- Tim Penilai Kabupaten/Kota
- Membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
untuk menetapkan Angka Kredit bagi Asisten
Perisalah Legislatif Terampil dan Asisten
Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang
berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
Bagian Kedua
Tim Teknis
