Pasal 29
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Apabila jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi
dari Asisten Perisalah Legislatif, maka anggota Tim
Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki
kompetensi untuk menilai kinerja Asisten Perisalah
Legislatif.
(2) Dalam hal Tim Penilai Instansi sebagaimana belum dapat
terbentuk, penilaian Angka Kredit Asisten Perisalah
Legislatif Terampil dan Asisten Perisalah Legislatif Mahir
dapat dilakukan oleh Tim Penilai di instansi lain terdekat
atau Tim Penilai Pusat.
(3) Dalam hal Tim Penilai Provinsi sebagaimana belum dapat
terbentuk, penilaian Angka Kredit Asisten Perisalah
Legislatif Terampil dan Asisten Perisalah Legislatif Mahir
dapat dilakukan oleh Tim Penilai di instansi lain terdekat
atau Tim Penilai Pusat.
(4) Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat
terbentuk, penilaian Angka Kredit Asisten Perisalah
Legislatif Terampil dan Asisten Perisalah Legislatif Mahir
dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat,
Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai
Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(5) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat
kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa
jabatan.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang
tersisa.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim
Penilai.
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Asisten Perisalah Legislatif, maka
anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja
Asisten Perisalah Legislatif.
