PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 28
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
- menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari
jabatan/pangkat Asisten Perisalah Legislatif yang dinilai;
- memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
dan
- aktif melakukan penilaian kinerja.
