PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Asisten Perisalah Legislatif dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada
akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Asisten Perisalah Legislatif dijatuhi hukuman hukuman
disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya
kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Pengusulan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
