PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Asisten Perisalah Legislatif disusun awal tahun
yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun
berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan
langsung.
- SKP Asisten Perisalah Legislatif disusun berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan
dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat
kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-
masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Asisten Perisalah Legislatif dilakukan
paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Asisten Perisalah Legislatif pada ayat (2)
dilakukan oleh atasan langsung.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
