PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 21
BAB 8 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Asisten Perisalah Legislatif adalah:
- paling kurang 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
- paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Bagian Kesatu
Penilaian Kinerja
