Pasal 20
BAB 8 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif untuk setiap jenjang sebagai berikut:
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Perisalah Legislatif Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.
(2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas sub unsur pendidikan, kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.
(3) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(4) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak berlaku bagi Asisten Perisalah Legislatif Mahir, pangkat Penata Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
(5) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
(6) Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pembuatan transkrip, pelaporan, dan pengembangan profesi.
(7) Asisten Perisalah Legislatif Mahir, pangkat Penata Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 7 (tujuh) Angka Kredit dari kegiatan pembuatan transkrip, pelaporan, dan pengembangan profesi apabila belum tersedia formasi jenjang jabatan yang lebih tinggi.
(8) Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur
Tingkat I, golongan ruang II/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 5 (lima) Angka Kredit dari kegiatan pembuatan transkrip, pelaporan, dan pengembangan profesi apabila belum tersedia formasi jenjang jabatan yang lebih tinggi.
(9) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua Angka Kredit Kumulatif
