Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN
(1) PNS yang diangkat ke dalam Asisten Perisalah Legislatif
wajib dilantik dan mengangkat sumpah janji/janji jabatan
menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Asisten Perisalah Legislatif yang
mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Asisten Perisalah Legislatif yang akan dilantik diundang
secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal
pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Ketentuan sebagaimana pada ayat (4), berlaku juga bagi
Asisten Perisalah Legislatif yang mengalami kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Target Angka Kredit Minimal
