Pasal 18
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif harus memenuhi standar kompetensi,
mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial
dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun
berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina
serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi mulai diberlakukan sejak tanggal 11 Oktober 2021.
(4) Dalam hal Instansi Pembina telah siap melaksanakan uji
kompetensi sebagimana dimaksud pada ayat (3) uji
kompetensi dapat dilaksanakan sebelum tanggal 2
Oktober 2021.
