Pasal 17
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif melalui promosi harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, ditetapkan oleh
pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
