Pasal 16
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun
2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan
tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif
berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian,
dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dengan ketentuan
sebagai berikut:
berstatus sebagai PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas atau setara;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang persiapan penyusunan risalah legislatif paling
sedikit 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya berlaku selama masa
penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke
bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/ di-inpassing maka
pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum
disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif terlebih dahulu dipertimbangkan
kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing
telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(9) Keputusan Pengangkatan Asisten Perisalah Legislatif
melalui penyesuaian/inpassing dibuat menurut contoh
formulir yang tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif harus selesai ditetapkan paling lambat
11 Oktober 2019.
Bagian Keempat
Pengangkatan Melalui Promosi
