Pasal 15
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Diploma III bidang ekonomi,
manajemen, ilmu administrasi, dan sosial;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang persiapan penyusunan risalah legislatif paling
sedikit 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat sesuai dan tidak sesuai
antara jenjang jabatan dengan pangkat dan golongan
ruang.
(4) Pengalaman kerja di bidang persiapan penyusunan risalah
legislatif yang terdiri dari unsur utama, serta penambahan
dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara
kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional
Asisten Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari
jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh
untuk penentuan jenjang jabatan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui
perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam)
bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf h.
(6) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang
diperhitungkan secara kumulatif dan penyampaian usul
pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
