Pasal 14
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Diploma III bidang ekonomi, manajemen, ilmu administrasi, dan sosial;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
dari Calon PNS
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah
mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu)
tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang persiapan
penyusunan risalah legislatif.
(5) Asisten Perisalah Legislatif yang belum mengikuti
dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari
jabatannya.
(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
