Pasal 24
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
diajukan oleh Asisten Perisalah Legislatif kepada pimpinan
unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang
bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah
diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan
daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Asisten Perisalah Legislatif harus melampirkan sebagai
berikut:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan perekaman,
pembuatan transkrip dan kegiatan pelaporan hasil
transkrip legislatif, dan dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan
profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan unsur
penunjang tugas Asisten Perisalah Legislatif dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit,
harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan angka
kredit oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah
pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung
jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang
berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan
penetapan angka kredit dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(6) Usul Penetapan Angka Kredit Asisten Perisalah Legislatif
diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia kepada Sekretaris Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif
Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c
sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia;
- Sekretaris Daerah Provinsi kepada Sekretaris
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk Angka Kredit bagi Asisten Perisalah
Legislatif Penyelia pangkat Penata, golongan ruang
III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
- Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk Angka Kredit bagi Asisten
Perisalah Legislatif Penyelia pangkat Penata,
golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
- Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi
Asisten Perisalah Legislatif Terampil, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan
Asisten Perisalah Legislatif Mahir, pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia, dan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- Sekretaris Dewan kepada Sekretaris Daerah Provinsi
untuk Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif
Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c
sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Papua Barat; dan
- Sekretaris Dewan kepada Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Asisten
Perisalah Legislatif Terampil, pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Perisalah
Legislatif Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b di lingkungan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota di Aceh;
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar
usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi
Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
