Pasal 3
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Madya. (2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Terampil; b. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Penyelia. (3) Besarnya angka kredit penyesuaian bagi Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu sebesar akumulasi angka kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan. (4) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai jenjang jabatan yang ditetapkan.
