PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional...
Pasal 4
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keterampilan, dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma I (D-I) dan Diploma II (D-II) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. (2) Pangkat dan golongan bagi Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan pangkat dan golongan terakhir atau pangkat dan golongan paling tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
