Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara pejabat fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 147/KMK.01/2004 dan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan. (2) Pejabat fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan
Fungsional Penilai Pajak. (3) Pejabat fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keterampilan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. (4) Keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 147/ KMK.01/2004 dan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku. (5) Pejabat fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali berdasarkan pertimbangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian. (6) Pejabat fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali
berdasarkan peraturan perundang-undangan. (7) Pangkat dan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yaitu sama dengan pangkat dan jenjang jabatan terakhir pada saat dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
