Pasal 32
BAB 16 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Penata Kelola Pemilu diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
