PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 31
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lain seperti memelihara kemampuan Penata Kelola Pemilu, seminar, lokakarya atau konferensi, dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. (2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Penata Kelola Pemilu didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
