Pasal 30
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan: a. kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan pangkat PNS Komisi Pemilihan Umum yang menduduki jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penata Kelola Ahli Madya
pangkat Pembina Muda Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (5) Penata Kelola Pemilu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (6) Penata Kelola Pemilu yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan. (7) Penata Kelola Pemilu yang bertugas di daerah terpencil dapat diberikan tambahan Angka Kredit 15 % (lima belas persen) Angka Kredit Kumulatif perjenjangan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (8) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi Penata Kelola Pemilu dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Kelebihan Angka Kredit, kewajiban mengumpulkan 20 % Angka Kredit dari tugas jabatan dan ketentuan kenaikan pangkat kenaikan pangkat bagi Penata Kelola Pemilu dalam jenjang yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan (8) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penata Kelola Pemilu Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Penata Kelola Pemilu dan pengembangan profesi.
