Pasal 28
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan jabatan bagi Penata Kelola Pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Penata Kelola Pemilu Ahli Muda yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya harus mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (5) Penata Kelola Pemilu Ahli Madya yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Utama harus mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua belas) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (6) Penata Kelola Pemilu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (7) Penata Kelola Pemilu yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masajabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan. (8) Kewajiban mengumpulkan Angka Kredit dari sub-unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
