Pasal 33
BAB 16 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e harus memperhatikan tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. (2) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (3) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (4) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (5) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Badan ini. (7) Keputusan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
