PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan Penata Kelola Pemilu dihitung berdasarkan Analisis Beban Kerja dengan penetapan indikator seperti: a. cakupan daerah pemilihan; b. jumlah pemilih; c. kelas/tipe unit kerja penyelenggara pemilu; dan d. luas wilayah kerja letak geografis. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum selaku Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
