Pasal 13
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ini dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan.
