PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan jabatan...
Pasal 4
(1) Arsiparis yang telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/ M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan jabatan/ pangkatnya. (2) Batas akhir penetapan kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah periode Oktober 2017.
