Pasal 3
Hasil penilaian prestasi kerja yang telah dilakukan Arsiparis sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/ M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, harus sudah selesai ditetapkan paling lambat bulan Juli 2017.
