PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan jabatan...
Pasal 2
(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Arsiparis yang tidak memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, sejak bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan Peraturan Kepala Badan ini diundangkan, dinyatakan tidak berlaku. (2) Arsiparis yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.
