Pasal 5
(1) Arsiparis yang telah mengumpulkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tetapi belum mencapai jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan angka kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan angka kredit hasil konversi untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Arsiparis yang telah mengumpulkan angka kredit dan/atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dapat dinaikkan jabatan/pangkatnya setingkat lebih tinggi dari jenjang jabatan/pangkat yang didudukinya. (3) Arsiparis yang menduduki jenjang jabatan lebih tinggi dari pangkat, golongan ruang yang dimilikinya atau memiliki pangkat, golongan ruang lebih tinggi dari jabatan yang didudukinya, dan telah ditetapkan perolehan angka kreditnya sebelum tanggal 1 Juli 2017, penyesuaian dalam jenjang jabatan/pangkat berikutnya dilakukan melalui penghitungan angka kredit konversi hasil penilaian SKP.
