Pasal 36
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Penyidik BNN diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyidik BNN; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (3) Penyidik BNN yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN. (4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
