Pasal 35
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan professional Penyidik BNN, diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada angka 1 disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Penyidik BNN, antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; b. pelatihan teknis; dan c. pelatihan manajerial. (4) Selain pelatihan, Penyidik BNN dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang penyelidikan dan penyidikan. (5) Program pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis
kebutuhan pelatihan fungsional Penyidik BNN oleh Badan Narkotika Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina.
