Pasal 37
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN. (2) Penyidik BNN yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyidik BNN. (3) Penyidik BNN yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 a Ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyidik BNN. (4) Penyidik BNN yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyidik BNN. (5) Penyidik BNN yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dengan menggunakan Angka Kredit
terakhir yang dimilikinya sebelum di berhentikan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN. (6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Badan ini. (7) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
