Pasal 25
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Penyidik BNN dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penyidik BNN dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penyidik BNN harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik BNN. (4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredi Penyidik BNN adalah: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi
Penyidik BNN Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Pusat; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Provinsi/Kabupaten/ Kota. (6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Instansi pengusul dan Penyidik BNN yang bersangkutan, serta salinan sah disampaikan kepada: a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (7) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian. (8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
