Pasal 24
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Penyidik BNN kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausaha setelah diketahui atasan langsung. (2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Penyidik BNN harus melampirkan, antara lain dengan: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikank narkotika, penyelidikan dan penyidikan Prekursor, penyelidikan dan penyidikan Pencucian Uang, Monitoring dan Evaluasi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X dan Lampiran X dan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Penyidik BNN, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penyidik BNN, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit yang harus disertakan bukti fisik. (5) Penyampaian usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan usul penilaian dan penetapan angka kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usul Penetapan Angka Kredit Penyidik BNN diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit yang membidangi penyelidikan dan penyidikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Penyelidikan di lingkungan Badan Narkotika Nasional untuk Angka Kredit bagi Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan BNN Pusat, BNN Daerah; b. Pejabat Administrator yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat.I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Pusat; dan c. Pejabat Administrator yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. (7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
