Pasal 26
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
Tim penilai Jabatan Fungsional Penyidik BNN terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota; b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Pusat; dan c. Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyidik BNN Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BNN Provinsi/Kabupaten/Kota.
