Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Penyidik BNN yang mengalami kenaikan jenjang jabatan; (3) Penyidik BNN yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Penyidik BNN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (5) Ketentuan sebagaimana pada ayat (4), berlaku juga bagi Penyidik BNN yang mengalami kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. (6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Penyidik BNN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
