Pasal 20
BAB 8 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penyidik BNN untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyidik BNN Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyidik BNN Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyidik BNN Ahli Madya. (2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sub unsur diklat, kegiatan dibidang penyelidikan dan penyidikan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Penyidik BNN Ahli Madya yang memliki pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (4) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
