Pasal 18
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyidik BNN harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik BNN untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2021. (4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2021.
