Pasal 29
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan pangkat bagi Penata Laksana Barang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan pangkat PNS pada Kementerian/Lembaga yang menduduki jabatan Penata Laksana Barang Terampil, Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia, Pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Penata Laksana Barang Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penata Laksana Barang Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (4) Kenaikan pangkat bagi Penata Laksana Barang dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penata Laksana Barang yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (6) Penata Laksana Barang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pengelolaan BMN/BMD. (7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
