Pasal 28
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan jabatan bagi Penata Laksana Barang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Penata Laksana Barang Terampil sampai dengan menjadi Penata Laksana Barang Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Penata Laksana Barang Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Laksana Barang Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c wajib mengumpulkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan Penata Laksana Barang Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Laksana Barang Penyelia sebagaimana dimaksud pada pasal (3) tidak bersifat kumulatif dari jenjang jabatan sebelumnya. (5) Penata Laksana Barang yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kinerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki, paling sedikit: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penata Laksana Barang Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penata Laksana Barang Mahir. (6) Penata Laksana Barang Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan Pengelolaan BMN/BMD, dan/atau pengembangan profesi. (7) Penata Laksana Barang yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pengelolaan BMN/BMD. (8) Penata Laksana Barang yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini. (10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang di disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
