PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 30
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis dapat dilaksanakan dalam bentuk mempertahankan kompetensi sebagai Penata Laksana Barang (maintain rating), seminar, lokakarya (workshop), atau konferensi yang ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. (2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Penata Laksana Barang didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan pelatihan yang mengacu pada ketentuan yang mengatur analisis kebutuhan pembelajaran yang berlaku di Kementerian Keuangan.
