Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Penata Laksana Barang yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Penata Laksana Barang yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji jabatan, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
