Pasal 18
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Pelaksanaan Uji kompetensi bagi Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2022. (4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dapat dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2022.
