Pasal 20
BAB 8 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 5 (lima) untuk Penata Laksana Barang Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana Barang Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana Barang Penyelia. (2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penata Laksana Barang Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
