Pasal 13
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ditetapkan.
